Menerima & Menyalurkan Zakat, Infaq, Shodaqoh, Qur'an, Wakaf & Dana Bantuan
Dalam AD ART Yaciku BAB VI tentang Kekayaan Pasal 8 ayat 2 dijelaskan bahwa “Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari: (2.a) Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, (2.b) Wakaf, (2.c) Hibah, (2.d) Hibah wasiat dan (2.e Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Ayat 3 “Semua Kekayaan Yayasan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan”.
Dalam sturktur organisasi Yaciku, ZIS (Zakat Infaq Shodaqoh) dikelola unit khusus, yang bertanggung jawab khusus LAZIS (Lembaga Amil, Zakat Infaq dan Shodaqoh) yang langsung dibawah garis koordinasi ketua divisi bidang keagamaan, untuk menghimpun dana LAZIS dan penyaluran nya dengan tepat sasaran.