BEGIN:VCALENDAR
VERSION:2.0
PRODID:-//Yayasan Cinta Kasih Ummat - ECPv5.1.6//NONSGML v1.0//EN
CALSCALE:GREGORIAN
METHOD:PUBLISH
X-WR-CALNAME:Yayasan Cinta Kasih Ummat
X-ORIGINAL-URL:https://cintakasihummat.or.id
X-WR-CALDESC:Events for Yayasan Cinta Kasih Ummat
BEGIN:VTIMEZONE
TZID:Asia/Jakarta
BEGIN:STANDARD
TZOFFSETFROM:+0700
TZOFFSETTO:+0700
TZNAME:WIB
DTSTART:20210101T000000
END:STANDARD
END:VTIMEZONE
BEGIN:VEVENT
DTSTART;VALUE=DATE:20210501
DTEND;VALUE=DATE:20210510
DTSTAMP:20260519T134515
CREATED:20210501T070218Z
LAST-MODIFIED:20210501T142329Z
UID:4841-1619827200-1620604799@cintakasihummat.or.id
SUMMARY:ZAKAT FITRAH RAMADHAN 1442 H
DESCRIPTION:Assalamu’alaikum wr. wb. \nSahabat Yatim Dhuafa yang di rahmati Allah\, \nZakat Fitrah adalah kewajiban yang harus dikeluarkan/ditunaikan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim\, dan zakat ini dilakukan pada bulan Ramadhan. Dalam hadis Ibnu Umar ra menyebutkan \n“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim\, baik hamba sahaya maupun merdeka\, laki=laki maupun perempuan\, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang orang keluar dari shalat” (HR Bukhari Muslim)  \nZakat fitrah merupakan ibadah penyempurna puasa Ramadhan\, maka dengan izin Allah menjadi sarana untuk peleburan dosa-dosa yang telah dilakukan selama ini.Selain itu juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu\, membagi rasa kebahagian dan kemenangan di Hari Raya pada semua khalayak baik yang berlebih maupun yang belum berlebihan. \nPara ulama\, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum\, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang\, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. \nBerdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya\, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000\,-/hari/jiwa \nGolongan yang Berhak Menerima Zakat \nGolongan yang berhak menerima zakat terdiri dari 8 asnaf\, adapun 8 asnaf tersebut adalah sebagai berikut. \n\nFakir yaitu orang yang hampir tidak memiliki apa-apa\, ia juga tidak memiliki mata pencaharian yang layak sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya seperti sandang\, papan dan pangan.\nMiskin yaitu orang yang memiliki mata pencaharian dan juga memiliki harta\, akan tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-harinya.\nAmil Zakat yaitu petugas atau badan yang dibentuk untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana zakat.\nMualaf yaitu orang yang baru masuk islam dan imannya masih tergolong lemah sehingga ia memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.\nHamba Sahaya yaitu seorang budak yang ingin memerdekakan dirinya.\nGharim yaitu mereka yang berhutang untuk kepentingan umum\, akan tetapi ia tidak mampu melunasinya.\nFisabilillah yaitu orang-orang yang berperang di jalan Allah SWT dan mereka tidak mendapatkan bayaran resmi dari negara.\nIbnu Sabil yaitu musafir yang kehabisan  bekal dalam perjalana.\n\nZakat Fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu\, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. \nSahabat mari sempurnakan ibadah puasamu di bulan Ramadhan dengan menunaikan zakat fitrah. Sahabat bisa menunaikannya langsung datang dan bersilaturahmi dengan teman-teman yatim di asrama/sekretariat kami di : \nJl Parpostel no.21 Rt 002/003 Bojong Kulur Gn. Putri   Kab. Bogor Jawa Barat. \nAtau dengan mentransfer ke rekening Yayasan kami di : \nBANK MANDIRI  :166.000.3044.138  a/n Yayasan Cinta Kasih Ummat \nBANK BNI SYARIAH  : 803-973-965  a/n Cinta Kasih Ummat Yayasan \n  \nKAMI PANITIA PENERIMA ZAKAT FITRAH \nSIAP MENERIMA DAN MENYALURKAN ZAKAT FITRAH ANDA \nKEPADA MEREKA YANG BERHAK MENERIMANYA \n  \nBogor\, 1 Mei 2021 \nPengurus Yayasan Cinta Kasih Ummat
URL:https://cintakasihummat.or.id/event/zakat-fitrah-ramadhan-1442-h-2/
LOCATION:RPTQ YATIM DHUAFA AL FURQON\, Kantor Pusat Yayasan Cinta Kasih Ummat\, Jl. Parpostel No.21\, Bojong Kulur\, Gunung Putri\, Bogor\, West Java 16969\, Bogor\, Jawa Barat\, 16969\, Indonesia
CATEGORIES:Sosial & Kemanusian
ATTACH;FMTTYPE=image/jpeg:https://cintakasihummat.or.id/wp-content/uploads/2021/05/zakat_fitrah_1442.jpg
ORGANIZER;CN="RPTQ%20AL-FURQON%20-%20YAYASAN%20CINTA%20KASIH%20UMMAT":MAILTO:info@cintakasihummat.or.id
END:VEVENT
END:VCALENDAR