PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH

PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH

PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH

Memahami makna zakat, infaq juga sedekah akan memperluas cakupan diterimanya amal ibadah, serta mengetahui manfaatnya.

Sahabat yang di rahmati Allah, perlunya mengetahui dasar pemahaman yang mewajibkan seseorang beramal melalui zakat, infaq atau sedekah (ZIS) mempengaruhi seberapa besar manfaat yang dihasilkan dari amalan tersebut. Kegiatan tersebut merupakan amal ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT sebagai salah satu hal yang akan diminta pertanggungjawabannya, seperti yang tergambar dalam Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ayat-ayat suci Al Qur’an berikut ini :

 

 

 

Tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam di hari kiamat dari sisi Rabb-Nya, hingga dia ditanya tentang lima perkara (yaitu): tentang umurnya untuk apa ia habiskan, tentang masa mudanya untuk apa ia gunakan, tentang hartanya dari mana ia dapatkan, dan dalam hal apa (hartanya tersebut) ia belanjakan serta apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu yang dimilikinya.” (HR. at-Tirmidzi no. 2416)

 

 

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan: 67).

 

 

“Dan infakkanlah/belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah.” (QS. Al-Baqarah 2:195)

Oleh karena itu, mari kita telaah makna Zakat Infaq Sedekah (ZIS).

Istilah Sedekah, Zakat dan Infaq menunjuk kepada satu pengertian yaitu sesuatu yang dikeluarkan. Zakat, Infaq dan Shadaqah memiliki persamaan dalam peranannya memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan. Adapun perbedaannya yaitu zakat hukumnya wajib sedangkan infaq dan Sedekah hukumnya sunnah. Atau Zakat yang dimaksudkan adalah sesuatu yang wajib dikeluarkan, sementara Infaq dan Shadaqah adalah istilah yang digunakan untuk sesuatu yang tidak wajib dikeluarkan. Jadi pengeluaran yang sifatnya sukarela itu yang disebut Infaq dan Sedekah. Zakat ditentukan nisabnya sedangkan Infaq dan Sedekah tidak memiliki batas, Zakat ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan Infaq boleh diberikan kepada siapa saja.

Perbedaannya juga dapat dicermati antara lain yaitu :

Zakat, sifatnya wajib dan adanya ketentuannya/batasan jumlah harta yang harus zakat dan siapa yang boleh menerima.
Infaq, sumbangan sukarela atau seikhlasnya (materi).
Sedekah, lebih luas dari infaq, karena yang disedekahkan tidak terbatas pada materi saja.

Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

 

 

 

“Sesungguhnya orang-orang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi penyesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahanamlah orang-orang kafir itu dikumpulkan.” (QS. Al-Anfal: 36)

PENGERTIAN INFAQ

Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Menurut Wiki bahasa Indonesia Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.

Firman Allah SWT tentang infaq

 

 

 

Artinya : “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS Ali Imran 134)

Berdasarkan ayat di atas bahwa Infaq tidak mengenal nishab seperti zakat. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia disaat lapang maupun sempit.
Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infaq boleh diberikan kepada siapapun juga, misalkan untuk kedua orang tua, anak yatim, anak asuh dan sebagainya.

Dalam Al Quran dijelaskan juga sebagai berikut :

 

 

Artinya : “ mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah 215)

Berdasarkan hukumnya infaq sunnah diantaranya, seperti infaq kepada fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain-lain. Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo’a setiap pagi dan sore :
“Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran”.

Perintah untuk beramal shalih tidak hanya berupa infaq, dalam ajaran Islam juga dikenal dengan istilah Sedekah. Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar.

PENGERTIAN SEDEKAH

Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata. Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Makna shodaqoh secara bahasa adalah membenarkan sesuatu.

Sedekah menurut bahasa adalah sesuatu yang diberikan dengan tujuan mendekatkan diri pada Allah SWT. Menurut Syara’, sedekah adalah memberi kepemilikan pada seseorang pada waktu hidup dengan tanpa imbalan sesuatu dari yang diberi serta ada tujuan taqorrub pada Allah SWT. Sedekah juga diartikan memberikan sesuatu yang berguna bagi orang lain yang memerlukan bantuan (fakir-miskin) dengan tujuan untuk mendapat pahala.

Perngertian sedekah sama dengan perngertian infak. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut juga hal yang non-materi. Misalnya amal kebaikan yang dilakukan seorang Muslim juga termasuk sedekah.

MANFAAT ZIS

Insan yang ikut serta memberikan amal soleh ZIS mendapatkan keuntungan yang tinggi dari sisi Allah, disampaikan dalam ayat berikut:

 

 

 

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah 9:103)

Tentunya kebersihan jiwa merupakan hal penting bagi insan yang meyakini pertanggungjawaban akhirat.

Dengan demikian setiap insan selalu dituntun untuk terus memperbaiki diri dan menjaga perilaku untuk selalu tetap dalam kebaikan. 

Penggunaan dan penyaluran ZIS harus didasari oleh pemahaman juga keilmuan yang benar, tidak sembarangan. Berikut penjelasan Allah mengenai penyaluran ZIS :

 

 

 

 

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah 9:60).

Kesadaran untuk memahami hal tersebut, berpengaruh terhadap nilai manfaat yang berlaku di masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sistem yang baik dalam alokasi penggunaan ZIS juga pengawasannya, untuk menjamin kualitas akuntabilitas dan memaksimalkan nilai manfaatnya.

Wallahu a’lam bish-shawab
RPTQ – Yatim Dhuafa Al Furqon
17 Januari 2019
ADMIN – YACIKU

error: Konten dilindungi !!
Butuh bantuan? Chat kami!