
- Acara ini telah berlalu.
ZAKAT FITRAH RAMADHAN 1442 H
1 Mei 2021 - 9 Mei 2021

Assalamu’alaikum wr. wb.
Sahabat Yatim Dhuafa yang di rahmati Allah,
Zakat Fitrah adalah kewajiban yang harus dikeluarkan/ditunaikan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim, dan zakat ini dilakukan pada bulan Ramadhan. Dalam hadis Ibnu Umar ra menyebutkan
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki=laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang orang keluar dari shalat” (HR Bukhari Muslim)
Zakat fitrah merupakan ibadah penyempurna puasa Ramadhan, maka dengan izin Allah menjadi sarana untuk peleburan dosa-dosa yang telah dilakukan selama ini.Selain itu juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagian dan kemenangan di Hari Raya pada semua khalayak baik yang berlebih maupun yang belum berlebihan.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Golongan yang berhak menerima zakat terdiri dari 8 asnaf, adapun 8 asnaf tersebut adalah sebagai berikut.
- Fakir yaitu orang yang hampir tidak memiliki apa-apa, ia juga tidak memiliki mata pencaharian yang layak sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya seperti sandang, papan dan pangan.
- Miskin yaitu orang yang memiliki mata pencaharian dan juga memiliki harta, akan tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
- Amil Zakat yaitu petugas atau badan yang dibentuk untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana zakat.
- Mualaf yaitu orang yang baru masuk islam dan imannya masih tergolong lemah sehingga ia memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
- Hamba Sahaya yaitu seorang budak yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharim yaitu mereka yang berhutang untuk kepentingan umum, akan tetapi ia tidak mampu melunasinya.
- Fisabilillah yaitu orang-orang yang berperang di jalan Allah SWT dan mereka tidak mendapatkan bayaran resmi dari negara.
- Ibnu Sabil yaitu musafir yang kehabisan bekal dalam perjalana.
Zakat Fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sahabat mari sempurnakan ibadah puasamu di bulan Ramadhan dengan menunaikan zakat fitrah. Sahabat bisa menunaikannya langsung datang dan bersilaturahmi dengan teman-teman yatim di asrama/sekretariat kami di :
Jl Parpostel no.21 Rt 002/003 Bojong Kulur Gn. Putri Kab. Bogor Jawa Barat.
Atau dengan mentransfer ke rekening Yayasan kami di :
BANK MANDIRI :166.000.3044.138 a/n Yayasan Cinta Kasih Ummat
BANK BNI SYARIAH : 803-973-965 a/n Cinta Kasih Ummat Yayasan
KAMI PANITIA PENERIMA ZAKAT FITRAH
SIAP MENERIMA DAN MENYALURKAN ZAKAT FITRAH ANDA
KEPADA MEREKA YANG BERHAK MENERIMANYA
Bogor, 1 Mei 2021
Pengurus Yayasan Cinta Kasih Ummat